Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Pasien/Klien membawa kartu identitas KTP/KK/Kartu BPJS/KIS
  3. Pasien/Klien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  4. Pasien/Klien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
  5. Pasien memiliki rekam medis
  6. Pasien diagnose Penyakit Berbasis Lingkungan (PBL)
  7. Pasien membawa rujukan dari pemeriksaan umum

  1. -
  2. Petugas pendaftaran memberi informasi adanya Klien ke ruang konseling kesehatan lingkungan
  3. Petugas Pemeriksaan Umum membawa rekam medis pasien PBL ke ruang konseling kesehatan lingkungan
  4. Kien kunjungan sehat dari pendaftaran langsung menuju ruang tunggu konseling untuk menunggu panggilan
  5. Pasien PBL rujukan menunggu panggilan dari ruang konseling pelayanan kesehatan lingkungan
  6. Pasien/klien akan dilayani oleh konselor di ruang konseling pelayanan kesehatan lingkungan
  7. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  8. Klien/pasien pulang

Waktu pelayanan di ruang konseling adalah 15-30 menit, menyesuaikan dengan permasalahan pasien atau klien

  1. Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Pemberdayaan STBM 5 Pilar

  1. Telp: (0355) 7627180
  2. Email : puskestiudan@gmail.com 
  3. WA : 085785964760
  4. Fb : puskesmas tiudan 
  5. IG : puskesmas tiudan
  6. Kotak saran dan pengaduan
  7. Petugas informasi dan pengaduan
  8. Buku pengaduan
  9. Survei kepuasan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"